Aktivitas Taman Botani, Kebun Binatang, dan Cagar Alam
Uraian resmi
Golongan ini mencakup pengoperasian taman botani dan kebun binatang, termasuk kebun binatang anak-anak dan pengoperasian cagar alam, termasuk pelestarian satwa liar maupun jasa konservasi dan pemeliharaan taman nasional, taman, dan cagar alam.
Isi golongan 914 (2)
Struktur kode
- S KategoriKesenian, Olahraga, dan Rekreasi
- 91 Golongan pokokPerpustakaan, Arsip, Museum, dan Kegiatan Kebudayaan Lainnya
- 914 GolonganAktivitas Taman Botani, Kebun Binatang, dan Cagar Alam
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.