Aktivitas Aktivitas Cagar Alam
Uraian resmi
Subgolongan ini mencakup
- pengoperasian cagar alam, termasuk pelestarian satwa liar, taman safari, dll.;
- jasa konservasi dan pemeliharaan taman nasional, taman dan cagar alam.
Subgolongan ini tidak mencakup
- aktivitas perlindungan dan pemulihan lahan pertanian, lihat golongan pokok 01;
- aktivitas perlindungan dan pemulihan kawasan hutan, lihat golongan pokok 02;
- aktivitas perlindungan dan pemulihan lanskap (seperti untuk taman, kebun), lihat subgolongan 8130;
- kegiatan operasional olahraga memancing dan berburu di cagar alam suaka margasatwa, lihat subgolongan 9319;
- kegiatan operasional tempat piknik yang tidak terasosiasi dengan cagar alam, lihat subgolongan 9329.
Isi subgolongan 9142 (7)
91421
Suaka MargasatwaKelompok ini mencakup aktivitas pengelolaan kawasan suaka alam yang mempunyai ciri khas berupa keanekaragaman dan/atau keunikan jenis…
91422
Taman NasionalKelompok ini mencakup kegiatan pengelolaan kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola secara zonasi untuk…
91423
Hutan LindungKelompok ini mencakup kegiatan pengelolaan dan pemanfaatan/penggunaan kawasan hutan oleh pemerintah yang mempunyai fungsi sebagai…
91424
Taman Wisata AlamKelompok ini mencakup kegiatan pengelolaan kawasan pelestarian alam untuk menyelenggarakan penyediaan sarana di blok pemanfaatan dan usaha…
91425
Taman Hutan RayaKelompok ini mencakup kegiatan kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan atau satwa, baik yang alami maupun bukan alami…
91426
Taman LautKelompok ini mencakup kegiatan taman laut yang terdiri dari wilayah laut yang dilindungi dapat digunakan sebagai daerah rekreasi atau…
91429
Aktivitas Cagar Alam LainnyaKelompok ini mencakup kegiatan yang terkait dengan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemanfaatan kawasan cagar alam lainnya, yang belum…
Struktur kode
- S KategoriKesenian, Olahraga, dan Rekreasi
- 91 Golongan pokokPerpustakaan, Arsip, Museum, dan Kegiatan Kebudayaan Lainnya
- 914 GolonganAktivitas Taman Botani, Kebun Binatang, dan Cagar Alam
- 9142 SubgolonganAktivitas Aktivitas Cagar Alam
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.