Aktivitas Lainnya yang Berkaitan dengan Olahraga
Uraian resmi
Subgolongan ini mencakup
- kegiatan produser (penyelenggara) pertandingan olahraga, dengan atau tanpa fasilitas;
- kegiatan peserta e-sport perorangan.
- kegiatan olahragawan, atlet, wasit, hakim pencatat waktu perorangan. dan lain-lain.
- kegiatan liga olahraga dan badan pengatur olahraga.
- kegiatan yang berkaitan dengan promosi kegiatan olahraga.
- kegiatan kandang kuda pacu, kandang anjing pacu, dan sejenisnya;
- kegiatan operasional olahraga memancing dan berburu di cagar alam suaka margasatwa;
- kegiatan pemandu gunung;
- kegiatan penunjang untuk olahraga atau kegiatan memancing dan berburu sebagai sebuah rekreasi.
- pengoperasian terowongan angin vertikal aerodinamik;
- kegiatan yang berkaitan dengan pelatihan hewan untuk olahraga dan hiburan.
Subgolongan ini juga mencakup
- perencanaan teknis, penyediaan, pengaturan dan pengoperasian peralatan audiovisual dan efek khusus/special effect yang berkaitan dengan pengelolaan acara olaharaga secara langsung/live.
Subgolongan ini tidak mencakup
- penyiaran pertunjukan dan acara secara langsung, lihat subgolongan 6020.
- penyewaan alat olahraga, lihat subgolongan 7721;
- pengelolaan konferensi, konvensi dan pameran dagang, lihat subgolongan 8230;
- perencanaan teknis, penyediaan, pengaturan dan pengoperasian peralatan audiovisual dan efek khusus yang berkaitan dengan pengelolaan konferensi, konvensi dan pameran dagang, lihat subgolongan 8230;
- kegiatan olahraga dan permainan di sekolah, lihat subgolongan 8551;
- kegiatan instruktur olahraga, pengajar, pelatih, lihat subgolongan 8551;
- perencanaan teknis, penyediaan, pengaturan dan pengoperasian peralatan audiovisual dan efek khusus yang berkaitan dengan pengelolaan acara seni secara langsung, lihat subgolongan 9039;
- perencanaan teknis, penyediaan, pengaturan dan pengoperasian peralatan audiovisual dan efek khusus yang berkaitan dengan pengelolaan acara hiburan dan rekreasi secara langsung, lihat subgolongan 9329;
- penyelenggaraan dan operasional acara olahraga luar ruangan atau dalam ruangan untuk amatir (pemula) dan profesional oleh klub olahraga , lihat subgolongan 9312;
- kegiatan taman dan pantai, lihat subgolongan 9329;
- penyediaan personel dan peralatan sebagai bagian dari pengelolaan dan pengoperasian acara olahraga (bukan oleh klub olahraga), lihat subgolongan 9311;
- pengoperasian klub e-sports, lihat subgolongan 9312.
Isi subgolongan 9319 (8)
93191
Penyelenggaraan Kegiatan OlahragaKelompok ini mencakup kegiatan pengurusan, penyelenggaraan dan pengelolaan pertunjukan olahraga secara langsung mulai dari perencanaan…
93192
Aktivitas Juri dan Wasit ProfesionalKelompok ini mencakup kegiatan juri, dan wasit profesional yang bertindak atas nama perorangan.
93193
Aktivitas Perburuan di Kawasan BuruKelompok ini mencakup kegiatan pengelolaan aktivitas perburuan di suatu kawasan yang di dalamnya terdapat potensi satwa buru, baik berupa…
93194
Badan Regulasi dan Liga OlahragaKelompok ini mencakup kegiatan kegiatan organisasi olahraga penyandang disabilitas dan organisasi keolahragaan lainnya, badan regulasi…
93195
Aktivitas Olahraga TradisionalKelompok ini mencakup semua kegiatan pengurusan, penyelenggaraan serta regulasi yang berkaitan dengan olahraga tradisional untuk…
93196
Pengelolaan Fasilitas PemancinganKelompok ini mencakup aktivitas yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk kegiatan memancing sebagai aktivitas utamanya, baik di…
93197
Aktivitas Olaharagawan/Atlet IndependenKelompok ini mencakup aktivitas olahragawan/atlet yang bertindak atas nama perorangan, seperti kegiatan peserta e-sport perorangan.
93199
Aktivitas Lainnya yang Berkaitan dengan Olahraga YTDLKelompok ini mencakup kegiatan lain yang berkaitan dengan olahraga yang tidak diklasifikasikan pada kelompok 93191 s.d. 93196, seperti…
Struktur kode
- S KategoriKesenian, Olahraga, dan Rekreasi
- 93 Golongan pokokAktivitas Olahraga, Hiburan, dan Rekreasi
- 931 GolonganAktivitas Olahraga
- 9319 SubgolonganAktivitas Lainnya yang Berkaitan dengan Olahraga
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.