Badan Perizinan
KBLI 2025 · Subgolongan
9311

Pengelolaan Fasilitas Olahraga

Uraian resmi

Subgolongan ini mencakup pengelolaan fasilitas untuk kegiatan olahraga darat, air, dan udara; yang dilakukan di dalam ataupun di luar ruangan (terbuka, tertutup, dengan atau tanpa kursi penonton), seperti

  • stadion sepak bola, hoki, kriket/cricket, bisbol/baseball, jai-alai;
  • sirkuit untuk balap otomotif, pacuan kuda, balap anjing;
  • gelanggang/arena renang;
  • stadion lintasan dan lapangan untuk cabang olahraga atletik;
  • stadion arena untuk olahraga musim dingin;
  • arena hoki es;
  • arena tinju;
  • lapangan golf;
  • gelanggang boling;
  • pusat kebugaran/fitness center;
  • organisasi dan pengoperasian kegiatan olahraga darat, air, dan udara; yang dilakukan di dalam ataupun di luar ruangan untuk profesional atau amatir oleh organisasi di dalam fasilitas sendiri (bukan oleh klub olahraga).

Subgolongan ini juga mencakup

  • pengelolaan dan penyedia tenaga operasional untuk pengoperasian fasilitas tersebut di atas;
  • pengoperasian kawasan olahraga, yang dapat mencakup pengoperasian kereta gantung, lift ski, dan kereta gantung kursi (chairlift);
  • manajemen area perlengkapan olahraga luar ruangan;
  • pengoperasian aktivitas olahraga akar rumput/grassroot;
  • penyediaan peralatan untuk pengoperasian fasilitas tersebut di atas.

Subgolongan ini tidak mencakup

Isi subgolongan 9311 (7)

Struktur kode

  1. S KategoriKesenian, Olahraga, dan Rekreasi
  2. 93 Golongan pokokAktivitas Olahraga, Hiburan, dan Rekreasi
  3. 931 GolonganAktivitas Olahraga
  4. 9311 SubgolonganPengelolaan Fasilitas Olahraga

Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.

Chat dengan kami