Perpustakaan, Arsip, Museum, dan Kegiatan Kebudayaan Lainnya
Uraian resmi
Golongan pokok ini mencakup aktivitas perpustakaan, kearsipan, pengoperasian berbagai macam museum, koleksi warisan/peninggalan dalam berbagai bentuk, termasuk dokumen perpustakaan dan arsip, kebun raya dan kebun binatang, pengoperasian situs/bangunan bersejarah dan arkeologi, dan aktivitas taman konservasi alam.
Golongan pokok ini mencakup identifikasi, pengumpulan, inventarisasi, konservasi-restorasi dan mediasi budaya atau alam, warisan, baik yang berwujud/tangible maupun tidak berwujud/intangible. Golongan pokok ini juga mencakup pelestarian dan pameran benda, situs dan keajaiban alam yang bernilai sejarah, budaya, atau pendidikan (misalnya situs warisan dunia, dll.).
Golongan pokok ini tidak mencakup
- pembuatan instrumen musik, lihat subgolongan 3220;
- aktivitas restorasi organ dan instrumen musik bersejarah lainnya, lihat subgolongan 3319;
- renovasi dan restorasi situs dan bangunan bersejarah, lihat kategori F;
- perdagangan eceran barang bekas, lihat subgolongan 4774;
- perdagangan eceran lukisan dan patung (aktivitas komersial galeri seni), lihat subgolongan 4769;
- aktivitas transportasi dan penyimpanan, lihat golongan pokok 52;
- aktivitas asuransi, lihat golongan pokok 65;
- aktivitas lelang yudisial, lihat subgolongan 6910;
- aktivitas arsitektural yang berkaitan dengan rehabilitasi dan restorasi properti warisan budaya, lihat subgolongan 7110;
- aktivitas penelitian, ilmu konservasi yang ditujukan untuk warisan budaya, lihat golongan pokok 72;
- aktivitas pemandu, lihat subgolongan 7990;
- aktivitas kearsipan yang dilakukan oleh pihak ketiga, lihat subgolongan 9112;
- aktivitas hiburan dan rekreasi, seperti pengoperasian pantai dan taman rekreasi, lihat golongan pokok 93.
Isi golongan pokok 91 (4)
Struktur kode
- S KategoriKesenian, Olahraga, dan Rekreasi
- 91 Golongan pokokPerpustakaan, Arsip, Museum, dan Kegiatan Kebudayaan Lainnya
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.