Badan Perizinan
KBLI 2025 · Golongan
911

Aktivitas Perpustakaan dan Kearsipan

Uraian resmi

Golongan ini mencakup semua aktivitas yang berhubungan dengan manajemen, perawatan, pelestarian, penilaian (appraisal) perpustakaan dan arsip.

Golongan ini mencakup

  • aktivitas dokumentasi dan informasi berbagai macam perpustakaan dan arsip, meliputi ruang baca, ruang dengar dan ruang lihat, yang menyediakan layanan perpustakaan dan arsip untuk masyarakat umum atau masyarakat dengan kriteria tertentu seperti murid, ilmuwan, pegawai, dll.;
  • pengoperasian arsip publik (di level pemerintahan, regional, atau lokal) atau arsip privat (arsip artis/seniman, sejarawan, penulis, dll.);
  • pengorganisasian koleksi perpustakaan, baik pengatalogan koleksi bersifat khusus atau tidak;
  • peminjaman dan penyimpanan buku, peta, terbitan berkala, film, rekaman, kaset/tape, karya seni, arsip, dll.;
  • aktivitas pencarian kembali dalam rangka memenuhi permintaan informasi, dll.

Isi golongan 911 (2)

Struktur kode

  1. S KategoriKesenian, Olahraga, dan Rekreasi
  2. 91 Golongan pokokPerpustakaan, Arsip, Museum, dan Kegiatan Kebudayaan Lainnya
  3. 911 GolonganAktivitas Perpustakaan dan Kearsipan

Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.

Chat dengan kami