Aktivitas Kearsipan
Uraian resmi
Aktivitas kearsipan meliputi aktivitas yang dilakukan oleh semua jenis jasa kearsipan, dengan tujuan untuk membangun, menyimpan, mengklasifikasi koleksi arsip fisik atau digital dan mengkomunikasikannya kepada masyarakat umum atau kategori pengguna tertentu.
Subgolongan ini mencakup
- aktivitas kearsipan publik yang menyediakan jasa kepada masyarakat umum atau kepada pelanggan khusus, seperti murid, ilmuwan, staf, anggota, serta pengoperasian arsip pemerintah;
- aktivitas yang berkaitan dengan perolehan atau pengumpulan arsip;
- aktivitas yang berkaitan dengan pengidentifikasian, penginventarisasian, pendeskripsian, dan pengklasifikasian arsip;
- aktivitas yang berkaitan dengan keamanan dan pemeliharaan koleksi (monitoring status sanitasi dan kondisi iklim, keamanan dan keselamatan, rehabilitasi);
- aktivitas yang berkaitan dengan komunikasi arsip kepada publik di lokasi atau jarak jauh;
- aktivitas kebudayaan dan pedagogis yang berkaitan dengan aktivitas valorisasi.
Subgolongan ini juga mencakup
- pengarsipan berbagai macam dokumen (dalam bentuk lembaran kertas atau elektronik).
Subgolongan ini tidak mencakup
- digitasi dokumen/file (tanpa aktivitas yang berkaitan lainnya), lihat subgolongan 8210;
- digitasi dokumen/file (yang berkaitan dengan pemrosesan data lebih lanjut), lihat subgolongan 6310;
- penyimpanan file data, lihat subgolongan 6310;
- perdagangan eceran naskah, lihat subgolonga 4769;
- jasa restorasi karya seni dan benda koleksi museum dan konservasi preventif sebuah karya seni yang dilakukan oleh museum itu sendiri, lihat golongan 912;
- restorasi karya seni dan benda koleksi museum dan konservasi preventif sebuah karya seni yang dilakukan oleh pihak lain, lihat golongan 913.
Isi subgolongan 9112 (2)
91121
Aktivitas Kearsipan PemerintahKelompok ini mencakup semua jenis jasa kearsipan yang dilakukan oleh institusi pemerintah dengan tujuan untuk membangun, menyimpan…
91122
Aktivitas Kearsipan SwastaKelompok ini mencakup semua jenis jasa kearsipan yang dilakukan oleh pihak nonpemerintah baik perorangan, organisasi, perusahaan, yayasan…
Struktur kode
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.