Badan Perizinan
KBLI 2025 · Golongan
912

Aktivitas Museum, Pengumpulan, Situs Bersejarah, dan Monumen

Uraian resmi

Golongan ini mencakup aktivitas yang berkaitan dengan pengoperasian, pengelolaan, pemeliharaan, pelestarian dan penilaian warisan budaya yang berupa berbagai macam koleksi berwujud/tangible, tidak berwujudintangible, dan digital (baik yang bersifat privat maupun publik).

Golongan ini juga mencakup aktivitas yang berkaitan dengan tempat-tempat warisan budaya sebagai hasil dari intervensi manusia terhadap lingkungannya, dari lanskap hingga taman, dari situs bersejarah dan arkeologi hingga bangunan.

Golongan ini tidak mencakup

  • renovasi dan restorasi situs dan bangunan bersejarah, lihat kategori F;
  • perdagangan eceran lukisan dan patung (aktivitas komersial galeri seni), lihat subgolongan 4769;
  • aktivitas arsitektural yang terkait dengan rehabilitasi atau restorasi properti warisan budaya, lihat subgolongan 7110;
  • aktivitas konservasi dan restorasi, lihat golongan 913;
  • aktivitas pemeliharaan dan pelestarian lainnya yang tidak dilakukan oleh unit itu sendiri di gologan 912, lihat subgolongan 9130.

Isi golongan 912 (2)

Struktur kode

  1. S KategoriKesenian, Olahraga, dan Rekreasi
  2. 91 Golongan pokokPerpustakaan, Arsip, Museum, dan Kegiatan Kebudayaan Lainnya
  3. 912 GolonganAktivitas Museum, Pengumpulan, Situs Bersejarah, dan Monumen

Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.

Chat dengan kami