Aktivitas Situs Bersejarah dan Monumen
Uraian resmi
Subgolongan ini mencakup pengoperasian dan pelestarian tempat-tempat warisan/peninggalan sebagai hasil dari intervensi manusia terhadap lingkungannya, dari lanskap sampai taman, dari bangunan sampai situs (warisan budaya yang dibangun maupun warisan alam). Subgolongan ini mencakup
- pengoperasian dan pelestarian situs dan bangunan bersejarah;
- pengoperasian dan pelestarian situs arkeologi yang terbuka untuk pengunjung.
Subgolongan ini tidak mencakup
- renovasi dan restorasi situs dan bangunan bersejarah, lihat kategori F;
- aktivitas arsitektural yang berkaitan dengan rehabilitasi atau restorasi properti warisan budaya, lihat subgolongan 7110;
- penggalian arkeologis, lihat subgolongan 7220;
- restorasi karya seni dan benda-benda koleksi museum dan konservasi preventif karya seni jika tidak dilakukan oleh unit yang diklasifikasikan pada golongan 912, lihat golongan 913.
Isi subgolongan 9122 (2)
91221
Aktivitas Situs Bersejarah dan Monumen yang Dikelola PemerintahKelompok ini mencakup aktivitas pemerintah dalam pengoperasian dan pelestarian tempat-tempat warisan/peninggalan sebagai hasil dari…
91222
Aktivitas Situs Bersejarah dan Monumen yang Dikelola SwastaKelompok ini mencakup aktivitas swasta dalam pengoperasian dan pelestarian tempat-tempat warisan/peninggalan sebagai hasil dari intervensi…
Struktur kode
- S KategoriKesenian, Olahraga, dan Rekreasi
- 91 Golongan pokokPerpustakaan, Arsip, Museum, dan Kegiatan Kebudayaan Lainnya
- 912 GolonganAktivitas Museum, Pengumpulan, Situs Bersejarah, dan Monumen
- 9122 SubgolonganAktivitas Situs Bersejarah dan Monumen
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.