Badan Perizinan
KBLI 2025 · Subgolongan
9122

Aktivitas Situs Bersejarah dan Monumen

Uraian resmi

Subgolongan ini mencakup pengoperasian dan pelestarian tempat-tempat warisan/peninggalan sebagai hasil dari intervensi manusia terhadap lingkungannya, dari lanskap sampai taman, dari bangunan sampai situs (warisan budaya yang dibangun maupun warisan alam). Subgolongan ini mencakup

  • pengoperasian dan pelestarian situs dan bangunan bersejarah;
  • pengoperasian dan pelestarian situs arkeologi yang terbuka untuk pengunjung.

Subgolongan ini tidak mencakup

  • renovasi dan restorasi situs dan bangunan bersejarah, lihat kategori F;
  • aktivitas arsitektural yang berkaitan dengan rehabilitasi atau restorasi properti warisan budaya, lihat subgolongan 7110;
  • penggalian arkeologis, lihat subgolongan 7220;
  • restorasi karya seni dan benda-benda koleksi museum dan konservasi preventif karya seni jika tidak dilakukan oleh unit yang diklasifikasikan pada golongan 912, lihat golongan 913.

Isi subgolongan 9122 (2)

Struktur kode

  1. S KategoriKesenian, Olahraga, dan Rekreasi
  2. 91 Golongan pokokPerpustakaan, Arsip, Museum, dan Kegiatan Kebudayaan Lainnya
  3. 912 GolonganAktivitas Museum, Pengumpulan, Situs Bersejarah, dan Monumen
  4. 9122 SubgolonganAktivitas Situs Bersejarah dan Monumen

Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.

Chat dengan kami