Badan Perizinan
KBLI 2025 · Subgolongan
9121

Aktivitas Koleksi dan Museum

Uraian resmi

Subgolongan in imencakup kegiatan pengoperasian, pengelolaan, pemeliharaan, pelestarian, penilaian dan ekshibisi koleksi berbagai jenis museum, seperti

  • museum seni, museum desain dan kerajinan seni terapan,misalnya perhiasan, furnitur, pakaian, barang tembikar (keramik), dan barang perak;
  • museum teknologi, ilmu pengetahuan dan sejarah alam, museum bersejarah, termasuk museum militer;
  • museum khusus lainnya;
  • museum di ruang terbuka atau di luar ruangan (open-air), ecomuseum, serta museum digital dan virtual;
  • koleksi di dalam bangunan bersejarah dan galeri nasional, pusat interpretasi untuk seni etnografi dan seni rakyat, baik tingkat lokal maupun regional.

Subgolongan ini juga mencakup

  • jasa in-house, seperti restorasi karya seni dan benda-benda koleksi museum.

Subgolongan ini tidak mencakup

Isi subgolongan 9121 (2)

Struktur kode

  1. S KategoriKesenian, Olahraga, dan Rekreasi
  2. 91 Golongan pokokPerpustakaan, Arsip, Museum, dan Kegiatan Kebudayaan Lainnya
  3. 912 GolonganAktivitas Museum, Pengumpulan, Situs Bersejarah, dan Monumen
  4. 9121 SubgolonganAktivitas Koleksi dan Museum

Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.

Chat dengan kami