Aktivitas Koleksi dan Museum
Uraian resmi
Subgolongan in imencakup kegiatan pengoperasian, pengelolaan, pemeliharaan, pelestarian, penilaian dan ekshibisi koleksi berbagai jenis museum, seperti
- museum seni, museum desain dan kerajinan seni terapan,misalnya perhiasan, furnitur, pakaian, barang tembikar (keramik), dan barang perak;
- museum teknologi, ilmu pengetahuan dan sejarah alam, museum bersejarah, termasuk museum militer;
- museum khusus lainnya;
- museum di ruang terbuka atau di luar ruangan (open-air), ecomuseum, serta museum digital dan virtual;
- koleksi di dalam bangunan bersejarah dan galeri nasional, pusat interpretasi untuk seni etnografi dan seni rakyat, baik tingkat lokal maupun regional.
Subgolongan ini juga mencakup
- jasa in-house, seperti restorasi karya seni dan benda-benda koleksi museum.
Subgolongan ini tidak mencakup
- perdagangan eceran lukisan dan patung (aktivitas komersial galeri seni), lihat subgolongan 4769;
- aktivitas perpustakaan, lihat golongan 911;
- aktivitas kearsipan, lihat subgolongan 9112;
- restorasi karya seni dan benda-benda koleksi museum jika tidak dilakukan oleh unit yang diklasifikasikan pada golongan 912, lihat golongan 913;
- konservasi preventif karya seni jika tidak dilakukan oleh unit yang diklasifikasikan pada golongan 912, lihat golongan 913;
- restorasi furnitur (kecuali restorasi museum), lihat subgolongan 9524.
Isi subgolongan 9121 (2)
Struktur kode
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.