Aktivitas Kearsipan Swasta
Uraian resmi
Kelompok ini mencakup semua jenis jasa kearsipan yang dilakukan oleh pihak nonpemerintah baik perorangan, organisasi, perusahaan, yayasan atau lembaga swasta lainnya dengan tujuan untuk membangun, menyimpan, mengklasifikasi koleksi arsip fisik atau digital, dan mengomunikasikannya kepada masyarakat umum atau kategori pengguna tertentu. Kelompok ini mencakup
- aktivitas kearsipan publik yang menyediakan jasa kepada masyarakat umum atau kepada pelanggan khusus, seperti murid, ilmuwan, staf, anggota serta pengoperasian arsip;
- aktivitas yang berkaitan dengan perolehan atau pengumpulan arsip
- aktivitas yang berkaitan dengan pengidentifikasian, penginventarisasian, pendeskripsian, dan pengklasifikasian arsip
- aktivitas yang berkaitan dengan keamanan dan pemeliharaan koleksi (monitoring status sanitasi dan kondisi iklim, keamanan dan keselamatan, rehabilitasi);
- aktivitas yang berkaitan dengan komunikasi arsip kepada publik di lokasi atau jarak jauh;
- aktivitas kebudayaan dan pedagogis yang berkaitan dengan aktivitas valorisasi.
Kelompok ini juga mencakup
- pengarsipan berbagai macam dokumen (dalam bentuk lembaran kertas atau elektronik).
Struktur kode
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.