Industri Alat Musik
Uraian resmi
Subgolongan ini mencakup
- pembuatan alat musik petik, seperti gitar, bas, dan kecapi;
- pembuatan alat musik gesek, seperti biola, viola, selo, dan rebab;
- pembuatan alat musik kibor/keyboard senar, seperti kibor dan piano, termasuk piano otomatis;
- pembuatan organ kibor pipa, harmonium, dan instrumen sejenis dengan buluh logam bebas;
- pembuatan akordeon dan instrumen sejenisnya, termasuk organ tiup (pianika);
- pembuatan alat musik tiup, seperti trompet, saksofon, klarinet, harmonika, dan seruling bambu;
- pembuatan alat musik pukul (perkusi), seperti drum, xilofon, metalofon, simbal, kastanyet, marakas, angklung, calung, kolintang, gong, gambang, gendang, dan tifa;
- pembuatan alat musik dengan suara dihasilkan atau diperkuat secara elektronik, seperti piano digital dan synthesizer;
- pembuatan kotak musik, fairground organ, organ yang dijalankan oleh mesin uap (calliope), dan sejenisnya;
- pembuatan komponen alat musik dan aksesorinya, seperti metronom, garpu tala, pitch pipe, serta kartu, diska, dan gulungan untuk alat musik mekanik otomatis;
- pembuatan peluit, call horn, dan alat sinyal suara yang ditiup lainnya.
Subgolongan ini tidak mencakup
- pembuatan pita dan diska suara dan video prerecorded, lihat subgolongan 1820;
- pembuatan mikrofon, amplifier, pengeras suara/loudspeaker, headphone, dan komponen sejenis, lihat subgolongan 2649;
- pembuatan pemutar rekaman, tape recorder, dan sejenisnya, lihat subgolongan 2642;
- pembuatan alat musik mainan, lihat subgolongan 3240;
- pemulihan organ dan alat musik bersejarah lainnya, lihat subgolongan 3319;
- penerbitan rekaman suara, pita video, dan diska, lihat subgolongan 5920;
- penyetelan piano/tunning, lihat subgolongan 9529.
Isi subgolongan 3220 (2)
32201
Industri Alat Musik TradisionalKelompok ini mencakup pembuatan alat musik tradisional yang memiliki akar sejarah budaya atau adat istiadat Indonesia yang dimainkan…
32202
Industri Alat Musik NontradisionalKelompok ini mencakup pembuatan alat musik nontradisional yang dimainkan dengan cara dipetik, digesek, ditiup, atau dipukul, seperti…
Struktur kode
- C KategoriIndustri
- 32 Golongan pokokIndustri Produk Lainnya
- 322 GolonganIndustri Alat Musik
- 3220 SubgolonganIndustri Alat Musik
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.