Badan Perizinan
KBLI 2025 · Subgolongan
3220

Industri Alat Musik

Uraian resmi

Subgolongan ini mencakup

  • pembuatan alat musik petik, seperti gitar, bas, dan kecapi;
  • pembuatan alat musik gesek, seperti biola, viola, selo, dan rebab;
  • pembuatan alat musik kibor/keyboard senar, seperti kibor dan piano, termasuk piano otomatis;
  • pembuatan organ kibor pipa, harmonium, dan instrumen sejenis dengan buluh logam bebas;
  • pembuatan akordeon dan instrumen sejenisnya, termasuk organ tiup (pianika);
  • pembuatan alat musik tiup, seperti trompet, saksofon, klarinet, harmonika, dan seruling bambu;
  • pembuatan alat musik pukul (perkusi), seperti drum, xilofon, metalofon, simbal, kastanyet, marakas, angklung, calung, kolintang, gong, gambang, gendang, dan tifa;
  • pembuatan alat musik dengan suara dihasilkan atau diperkuat secara elektronik, seperti piano digital dan synthesizer;
  • pembuatan kotak musik, fairground organ, organ yang dijalankan oleh mesin uap (calliope), dan sejenisnya;
  • pembuatan komponen alat musik dan aksesorinya, seperti metronom, garpu tala, pitch pipe, serta kartu, diska, dan gulungan untuk alat musik mekanik otomatis;
  • pembuatan peluit, call horn, dan alat sinyal suara yang ditiup lainnya.

Subgolongan ini tidak mencakup

Isi subgolongan 3220 (2)

Struktur kode

  1. C KategoriIndustri
  2. 32 Golongan pokokIndustri Produk Lainnya
  3. 322 GolonganIndustri Alat Musik
  4. 3220 SubgolonganIndustri Alat Musik

Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.

Chat dengan kami