Badan Perizinan
KBLI 2025 · Subgolongan
3240

Industri Alat Permainan dan Mainan

Uraian resmi

Subgolongan ini mencakup pembuatan boneka, alat permainan dan mainan (termasuk permainan elektronik), model skala (replika) dan kendaraan anak-anak (kecuali sepeda roda dua dan sepeda roda tiga dari logam).

Subgolongan ini mencakup

  • pembuatan boneka, pakaian boneka dan aksesorinya;
  • pembuatan figur karakter atau action figure (misalnya tokoh-tokoh pahlawan super atau superhero);
  • pembuatan binatang mainan;
  • pembuatan alat musik mainan;
  • pembuatan kartu permainan;
  • pembuatan permainan dan mainan dari kertas atau karton;
  • pembuatan permainan papan dan permainan sejenisnya;
  • pembuatan permainan papan elektronik;
  • pembuatan model skala/scale model dan model rekreasional sejenisnya, mainan kereta api listrik, permainan konstruksi dan sebagainya;
  • pembuatan mesin permainan dan mesin judi;
  • pembuatan meja biliar/billiard table dan meja khusus untuk permainan kasino dan sebagainya;
  • pembuatan perlengkapan untuk permainan pesta rakyat atau fun fair, permainan meja atau table game, dan permainan sosial atau parlour game;
  • pembuatan mainan beroda yang dirancang untuk dikendarai, termasuk sepeda roda dua dan sepeda roda tiga yang terbuat dari plastik;
  • pembuatan puzzle dan sebagainya;
  • pembuatan drone untuk tujuan rekreasi.

Subgolongan ini juga mencakup pembuatan mainan dari kain, karet, kaca, atau keramik.

Subgolongan ini tidak mencakup

Isi subgolongan 3240 (2)

Struktur kode

  1. C KategoriIndustri
  2. 32 Golongan pokokIndustri Produk Lainnya
  3. 324 GolonganIndustri Alat Permainan dan Mainan
  4. 3240 SubgolonganIndustri Alat Permainan dan Mainan

Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.

Chat dengan kami