Industri Pesawat Udara, Wahana Antariksa, dan Mesin Terkait
Uraian resmi
Subgolongan ini mencakup pembuatan pesawat udara, wahana antariksa, dan mesin terkait untuk sipil dan militer, yang mencakup
- pembuatan pesawat udara untuk angkutan barang dan penumpang, untuk olahraga atau tujuan lain;
- pembuatan helikopter;
- pembuatan pesawat peluncur dan pesawat peluncur gantung;
- pembuatan kapal seplin/balon berkemudi dan balon udara panas;
- pembuatan suku cadang dan aksesori pesawat terbang, seperti rakitan utama seperti badan pesawat terbang, sayap, pintu, pengontrol permukaan, roda gigi untuk mendarat, tanki bahan bakar, nacelles dan lain-lain; baling-baling, pisau rotor helikopter dan rotor pendorong; berbagai macam motor dan mesin yang terdapat di pesawat terbang; dan suku cadang jet turbo dan pendorong turbo untuk pesawat terbang;
- pembuatan pesawat terbang latih darat;
- pembuatan pesawat udara sipil tanpa awak (drone), bukan untuk rekreasi;
- pembuatan drone militer, kendaraan udara tanpa awak (UAVs);
- pembuatan pesawat ruang angkasa dan pesawat peluncuran, satelit, satelit yang berhubungan dengan planet, stasiun orbit, dan shuttles.
Subgolongan ini juga mencakup
- pemeriksaan dan konversi pesawat atau mesin pesawat;
- pembuatan tempat duduk pesawat terbang.
Subgolongan ini tidak mencakup
- pembuatan parasut, lihat subgolongan 1392;
- pembuatan amunisi dan ordonansi militer, lihat subgolongan 2520;
- pembuatan peralatan telekomunikasi untuk satelit, lihat subgolongan 2631, 2632, 2639;
- pembuatan peralatan aeronautik/penerbangan dan peralatan pesawat terbang, lihat subgolongan 2651;
- pembuatan peralatan sistem navigasi udara, lihat subgolongan 2651;
- pembuatan peralatan penerangan untuk pesawat terbang, lihat subgolongan 2740;
- pembuatan suku cadang pembakaran dan suku cadang listrik lain untuk mesin pembakaran dalam, lihat subgolongan 2790;
- pembuatan piston, ring piston, dan karburator, lihat subgolongan 2811;
- pembuatan persneling pesawat terbang (launching gear), pelontar pembawa pesawat terbang (carrier catapult) dan peralatan yang terkait, lihat subgolongan 2829;
- pembuatan drone untuk keperluan rekreasi, lihat subgolongan 3240.
Isi subgolongan 3030 (3)
30301
Industri Pesawat Udara Berawak dan Mesin TerkaitKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan atau perakitan pesawat udara untuk sipil dan militer dan perlengkapannya, pesawat udara untuk…
30302
Industri Pesawat Udara tanpa Awak dan Mesin TerkaitKelompok ini mencakup pembuatan, perakitan, pembangunan kembali, atau modifikasi pesawat udara tanpa awak (PUTA)/unmanned aerial vehicle…
30303
Industri Wahana Antariksa dan Mesin TerkaitKelompok ini mencakup pembuatan atau perakitan wahana antariksa untuk penumpang atau barang, wahana peluncur antariksa, roket pengorbit…
Struktur kode
- C KategoriIndustri
- 30 Golongan pokokIndustri Alat Angkutan Lainnya
- 303 GolonganIndustri Pesawat Udara, Wahana Antariksa, dan Mesin Terkait
- 3030 SubgolonganIndustri Pesawat Udara, Wahana Antariksa, dan Mesin Terkait
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.