Industri Mesin dan Turbin, Bukan Mesin Pesawat Terbang dan Kendaraan Bermotor
Uraian resmi
Subgolongan ini mencakup
- pembuatan mesin piston pembakaran dalam (kecuali mesin kendaraan bermotor, pesawat terbang dan mesin penggerak putaran), seperti mesin kapal laut dan mesin kereta api;
- pembuatan suku cadang yang cocok digunakan dengan mesin pembakaran dalam seperti, piston, cincin piston, karburator dan sejenisnya untuk mesin pembakaran dalam, mesin diesel dan sebagainya, kecuali untuk kendaraan bermotor;
- pembuatan inlet dan klep/katup pelepas gas dari mesin pembakaran dalam;
- pembuatan turbin dan bagian-bagiannya, seperti turbin uap dan turbin sejenis lainnya; turbin hidrolik, kincir air dan regulatornya; turbin angin; turbin gas/udara; dan penggilingan, kecuali turbojet atau turbo baling-baling untuk pesawat terbang;
- pembuatan perangkat turbin-ketel (boiler-turbine);
- pembuatan perangkat generator-turbin , terdiri dari turbin dan generator yang dipasang bersama;
- pembuatan mesin untuk aplikasi industri;
- perbaikan pabrik mesin kapal dan perahu.
Subgolongan ini tidak mencakup
- pembuatan generator listrik (kecuali perangkat generator turbin), lihat subgolongan 2711;
- pembuatan perangkat generator penggerak utama (kecuali perangkat generator turbin), lihat subgolongan 2711;
- pembuatan suku cadang mesin pembakaran kendaraan bermotor, lihat subgolongan 2910;
- pembuatan peralatan listrik dan komponen dari mesin piston pembakar dalam untuk kendaraan bermotor, lihat subgolongan 293;
- pembuatan piston, cincin piston, karburator dan seperti untuk mesin pembakaran, mesin diesel untuk kendaraan bermotor, lihat subgolongan 293;
- pembuatan mesin piston pembakaran dalam, mesin penggerak untuk pesawat terbang, lihat subgolongan 3030;
- pembuatan mesin penggerak sepeda motor, lihat 3091;
- pembuatan mesin pesawat terbang, turbojet, dan turbo baling-baling, lihat 3030.
Isi subgolongan 2811 (3)
28111
Industri Mesin Uap, Turbin, dan KincirKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan motor penggerak yang bukan berupa motor bakar dalam, seperti mesin uap, turbin dan…
28112
Industri Motor Pembakaran dalamKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan motor penggerak mula dengan bahan pembakaran dalam, baik berupa motor bakar cetus api maupun…
28113
Industri Komponen dan Suku Cadang Mesin dan TurbinKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan komponen/suku cadang, dari mesin-mesin penggerak mula (kelompok 28111 dan 28112), seperti engine…
Struktur kode
- C KategoriIndustri
- 28 Golongan pokokIndustri Mesin dan Perlengkapan YTDL
- 281 GolonganIndustri Mesin untuk Keperluan Umum
- 2811 SubgolonganIndustri Mesin dan Turbin, Bukan Mesin Pesawat Terbang dan Kendaraan Bermotor
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.