Badan Perizinan
KBLI 2025 · Subgolongan
2811

Industri Mesin dan Turbin, Bukan Mesin Pesawat Terbang dan Kendaraan Bermotor

Uraian resmi

Subgolongan ini mencakup

  • pembuatan mesin piston pembakaran dalam (kecuali mesin kendaraan bermotor, pesawat terbang dan mesin penggerak putaran), seperti mesin kapal laut dan mesin kereta api;
  • pembuatan suku cadang yang cocok digunakan dengan mesin pembakaran dalam seperti, piston, cincin piston, karburator dan sejenisnya untuk mesin pembakaran dalam, mesin diesel dan sebagainya, kecuali untuk kendaraan bermotor;
  • pembuatan inlet dan klep/katup pelepas gas dari mesin pembakaran dalam;
  • pembuatan turbin dan bagian-bagiannya, seperti turbin uap dan turbin sejenis lainnya; turbin hidrolik, kincir air dan regulatornya; turbin angin; turbin gas/udara; dan penggilingan, kecuali turbojet atau turbo baling-baling untuk pesawat terbang;
  • pembuatan perangkat turbin-ketel (boiler-turbine);
  • pembuatan perangkat generator-turbin , terdiri dari turbin dan generator yang dipasang bersama;
  • pembuatan mesin untuk aplikasi industri;
  • perbaikan pabrik mesin kapal dan perahu.

Subgolongan ini tidak mencakup

  • pembuatan generator listrik (kecuali perangkat generator turbin), lihat subgolongan 2711;
  • pembuatan perangkat generator penggerak utama (kecuali perangkat generator turbin), lihat subgolongan 2711;
  • pembuatan suku cadang mesin pembakaran kendaraan bermotor, lihat subgolongan 2910;
  • pembuatan peralatan listrik dan komponen dari mesin piston pembakar dalam untuk kendaraan bermotor, lihat subgolongan 293;
  • pembuatan piston, cincin piston, karburator dan seperti untuk mesin pembakaran, mesin diesel untuk kendaraan bermotor, lihat subgolongan 293;
  • pembuatan mesin piston pembakaran dalam, mesin penggerak untuk pesawat terbang, lihat subgolongan 3030;
  • pembuatan mesin penggerak sepeda motor, lihat 3091;
  • pembuatan mesin pesawat terbang, turbojet, dan turbo baling-baling, lihat 3030.

Isi subgolongan 2811 (3)

Struktur kode

  1. C KategoriIndustri
  2. 28 Golongan pokokIndustri Mesin dan Perlengkapan YTDL
  3. 281 GolonganIndustri Mesin untuk Keperluan Umum
  4. 2811 SubgolonganIndustri Mesin dan Turbin, Bukan Mesin Pesawat Terbang dan Kendaraan Bermotor

Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.

Chat dengan kami