Industri Mesin Uap, Turbin, dan Kincir
Uraian resmi
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan motor penggerak yang bukan berupa motor bakar dalam, seperti mesin uap, turbin dan bagian-bagiannya, turbin uap dan turbin sejenis lainnya, turbin hidrolik, kincir air dan regulatornya, turbin angin dan turbin gas/udara, dan penggilingan kecuali turbojet, atau turbo baling-baling untuk pesawat terbang; perangkat turbin-ketel (boiler-turbine), perangkat generator-turbin, dan kincir angin.
Struktur kode
- C KategoriIndustri
- 28 Golongan pokokIndustri Mesin dan Perlengkapan YTDL
- 281 GolonganIndustri Mesin untuk Keperluan Umum
- 2811 SubgolonganIndustri Mesin dan Turbin, Bukan Mesin Pesawat Terbang dan Kendaraan Bermotor
- 28111 KelompokIndustri Mesin Uap, Turbin, dan Kincir
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.