Badan Perizinan
KBLI 2025 · Golongan pokok
30

Industri Alat Angkutan Lainnya

Uraian resmi

Golongan pokok ini mencakup alat angkutan lain, seperti pembuatan kapal dan perahu, lori/gerbong kereta api dan lokomotif, pesawat udara dan pesawat angkasa, sepeda motor dan sepeda, serta pembuatan suku cadangnya yang belum diklasifikasikan di tempat lain.

Isi golongan pokok 30 (5)

Struktur kode

  1. C KategoriIndustri
  2. 30 Golongan pokokIndustri Alat Angkutan Lainnya

Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.

Chat dengan kami