Industri Alat Angkutan Lainnya
Uraian resmi
Golongan pokok ini mencakup alat angkutan lain, seperti pembuatan kapal dan perahu, lori/gerbong kereta api dan lokomotif, pesawat udara dan pesawat angkasa, sepeda motor dan sepeda, serta pembuatan suku cadangnya yang belum diklasifikasikan di tempat lain.
Isi golongan pokok 30 (5)
301
Industri Kapal dan PerahuGolongan ini mencakup pembuatan kapal, perahu, kapal pesiar dan struktur terapung lain untuk keperluan angkutan dan komersial, maupun…
302
Industri Lokomotif dan Gerbong KeretaLihat subgolongan 3020.
303
Industri Pesawat Udara, Wahana Antariksa, dan Mesin TerkaitLihat subgolongan 3030.
304
Industri Kendaraan Tempur MiliterLihat subgolongan 304.
309
Industri Alat Angkutan YTDLGolongan ini mencakup pembuatan alat angkutan selain kendaraan bermotor dan kereta api, alat angkutan air/laut, pesawat udara atau angkasa…
Struktur kode
- C KategoriIndustri
- 30 Golongan pokokIndustri Alat Angkutan Lainnya
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.