Badan Perizinan
KBLI 2025 · Kelompok
32202

Industri Alat Musik Nontradisional

Uraian resmi

Kelompok ini mencakup pembuatan alat musik nontradisional yang dimainkan dengan cara dipetik, digesek, ditiup, atau dipukul, seperti gitar, bas, terompet, saksofon, klarinet, harmonika, biola, selo, kontrabas, drum, selofon, metalofon, piano, organ, pianika gamitan, akordeon, dan garpu tala.

Kelompok ini juga mencakup pembuatan alat musik dengan suara yang dihasilkan atau diperkuat secara elektronik, seperti piano digital dan synthesizer.

Kelompok ini tidak mencakup:

  • pembuatan mikrofon, loudspeaker, headphone, dan komponen yang sejenisnya, lihat kelompok 26420;
  • alat-alat musik untuk mainan, lihat kelompok 32402.

Struktur kode

  1. C KategoriIndustri
  2. 32 Golongan pokokIndustri Produk Lainnya
  3. 322 GolonganIndustri Alat Musik
  4. 3220 SubgolonganIndustri Alat Musik
  5. 32202 KelompokIndustri Alat Musik Nontradisional

Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.

Chat dengan kami