Badan Perizinan
KBLI 2025 · Kelompok
32201

Industri Alat Musik Tradisional

Uraian resmi

Kelompok ini mencakup pembuatan alat musik tradisional yang memiliki akar sejarah budaya atau adat istiadat Indonesia yang dimainkan dengan cara dipetik, digesek, ditiup, atau dipukul, seperti angklung, calung, kecapi, seruling bambu, kolintang, gong, trompet tradisional, gambang, rebab, dan tifa, termasuk pembuatan peluit, call horn (semacam terompet), dan alat sinyal suara yang ditiup lainnya.

Struktur kode

  1. C KategoriIndustri
  2. 32 Golongan pokokIndustri Produk Lainnya
  3. 322 GolonganIndustri Alat Musik
  4. 3220 SubgolonganIndustri Alat Musik
  5. 32201 KelompokIndustri Alat Musik Tradisional

Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.

Chat dengan kami