Badan Perizinan
KBLI 2025 · Subgolongan
5011

Transportasi Laut untuk Penumpang

Uraian resmi

Subgolongan ini mencakup

  • angkutan laut untuk penumpang, baik terjadwal maupun tidak, seperti pengoperasian kapal untuk wisata, kapal pesiar atau perahu penjelajah, kapal wisata perahu; dan pengoperasian feri, taksi air dan lain-lain.

Subgolongan ini juga mencakup

  • penyewaan kapal wisata dengan awak kapalnya (operator) untuk angkutan laut dan pesisir, misalnya untuk pelayaran pemancingan.

Subgolongan ini tidak mencakup

  • aktivitas rumah makan dan bar di kapal, bila disediakan oleh unit yang terpisah, lihat subgolongan 5610 dan 5630;
  • pengoperasian tempat berjudi di atas kapal, lihat subgolongan 9200.

Isi subgolongan 5011 (5)

Struktur kode

  1. H KategoriTransportasi dan Penyimpanan
  2. 50 Golongan pokokTransportasi Perairan
  3. 501 GolonganTransportasi Laut dan Pesisir
  4. 5011 SubgolonganTransportasi Laut untuk Penumpang

Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.

Chat dengan kami