Transportasi Laut untuk Penumpang
Uraian resmi
Subgolongan ini mencakup
- angkutan laut untuk penumpang, baik terjadwal maupun tidak, seperti pengoperasian kapal untuk wisata, kapal pesiar atau perahu penjelajah, kapal wisata perahu; dan pengoperasian feri, taksi air dan lain-lain.
Subgolongan ini juga mencakup
- penyewaan kapal wisata dengan awak kapalnya (operator) untuk angkutan laut dan pesisir, misalnya untuk pelayaran pemancingan.
Subgolongan ini tidak mencakup
- aktivitas rumah makan dan bar di kapal, bila disediakan oleh unit yang terpisah, lihat subgolongan 5610 dan 5630;
- pengoperasian tempat berjudi di atas kapal, lihat subgolongan 9200.
Isi subgolongan 5011 (5)
50111
Angkutan Laut dalam Negeri Liner dan Tramper untuk PenumpangKelompok ini mencakup aktivitas transportasi penumpang melalui laut dengan menggunakan kapal laut antarpelabuhan dalam negeri, baik…
50112
Angkutan Laut dalam Negeri Perintis untuk PenumpangKelompok ini mencakup aktivitas transportasi laut untuk penumpang yang menghubungkan daerah-daerah terpencil serta daerah yang potensial…
50113
Angkutan Laut dalam Negeri untuk WisataKelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan untuk wisata atau untuk rekreasi di laut, dan/atau wisata bahari. Kelompok ini juga mencakup…
50114
Angkutan Laut Luar Negeri Liner dan Tramper untuk PenumpangKelompok ini mencakup aktivitas transportasi penumpang melalui laut dengan menggunakan kapal laut antarpelabuhan di dalam negeri dengan…
50115
Angkutan Laut Luar Negeri untuk WisataKelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan wisatawan melalui laut dengan menggunakan kapal laut wisata dari pelabuhan di dalam negeri ke…
Struktur kode
- H KategoriTransportasi dan Penyimpanan
- 50 Golongan pokokTransportasi Perairan
- 501 GolonganTransportasi Laut dan Pesisir
- 5011 SubgolonganTransportasi Laut untuk Penumpang
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.