Transportasi Laut dan Pesisir
Uraian resmi
Golongan ini mencakup transportasi penumpang atau barang menggunakan kapal yang dirancang untuk beroperasi di perairan laut atau pantai (pesisir).
Golongan ini juga mencakup
- transportasi penarik atau pendorong tongkang (kapal barkas), kapal minyak dan lain-lain;
- transportasi penumpang atau barang di danau besar dan sejenisnya jika menggunakan jenis kapal yang serupa.
Isi golongan 501 (4)
5011
Transportasi Laut untuk PenumpangSubgolongan ini mencakup angkutan laut untuk penumpang, baik terjadwal maupun tidak, seperti pengoperasian kapal untuk wisata, kapal…
5012
Transportasi Laut untuk BarangSubgolongan ini mencakup angkutan laut untuk barang, baik terjadwal atau tidak; angkutan menggunakan kapal barang, kapal minyak dan…
5013
Transportasi Pesisir untuk PenumpangSubgolongan ini mencakup angkutan pesisir untuk penumpang, baik terjadwal maupun tidak, seperti pengoperasian kapal untuk wisata, kapal…
5014
Transportasi Pesisir untuk BarangSubgolongan ini mencakup angkutan pesisir untuk barang, baik terjadwal atau tidak; angkutan menggunakan kapal barang, kapal minyak, dan…
Struktur kode
- H KategoriTransportasi dan Penyimpanan
- 50 Golongan pokokTransportasi Perairan
- 501 GolonganTransportasi Laut dan Pesisir
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.