Transportasi Pesisir untuk Penumpang
Uraian resmi
Subgolongan ini mencakup
- angkutan pesisir untuk penumpang, baik terjadwal maupun tidak, seperti pengoperasian kapal untuk wisata, kapal pesiar atau perahu penjelajah, kapal wisata perahu, serta pengoperasian feri, taksi air, dan lain-lain.
Subgolongan ini juga mencakup
- penyewaan kapal wisata dengan awak kapalnya (operator) untuk angkutan laut dan pesisir untuk (misalnya untuk pelayaran pemancingan).
Subgolongan ini tidak mencakup
- kegiatan rumah makan dan bar di kapal, bila disediakan oleh unit yang terpisah, lihat subgolongan 5610 dan 5630;
- pengoperasian tempat berjudi di atas kapal, lihat subgolongan 9200.
Isi subgolongan 5013 (6)
50131
Angkutan Penyeberangan Umum Antarprovinsi untuk PenumpangKelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan penumpang dari satu provinsi ke provinsi lain dengan menggunakan kapal penyeberangan yang…
50132
Angkutan Penyeberangan Umum Antarkabupaten/Kota untuk PenumpangKelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan penyeberangan untuk penumpang di laut, selat, dan teluk, antarpelabuhan penyeberangan…
50133
Angkutan Penyeberangan Umum dalam Kabupaten/Kota untuk PenumpangKelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan penyeberangan di laut, selat dan teluk, antarpelabuhan penyeberangan dalam kabupaten/kota…
50134
Angkutan Penyeberangan Perintis Antarprovinsi untuk PenumpangKelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan penyeberangan di laut, selat, dan teluk antarprovinsi untuk penumpang yang menghubungkan…
50135
Angkutan Penyeberangan Perintis Antarkabupaten/Kota untuk PenumpangKelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan penyeberangan di laut, selat dan teluk, antarkabupaten/kota untuk penumpang yang…
50139
Transportasi Pesisir Lainnya untuk PenumpangKelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan penyeberangan lainnya di laut, selat, dan teluk yang tidak diklasifikasikan ditempat lain…
Struktur kode
- H KategoriTransportasi dan Penyimpanan
- 50 Golongan pokokTransportasi Perairan
- 501 GolonganTransportasi Laut dan Pesisir
- 5013 SubgolonganTransportasi Pesisir untuk Penumpang
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.