Transportasi Laut untuk Barang
Uraian resmi
Subgolongan ini mencakup
- angkutan laut untuk barang, baik terjadwal atau tidak;
- angkutan menggunakan kapal barang, kapal minyak dan sejenisnya.
Subgolongan ini tidak mencakup
- tempat penyimpanan barang, lihat subgolongan 5210;
- pengoperasian pelabuhan dan kegiatan tambahan lainnya misalnya penambatan, pemanduan kapal, lighterage, kapal penyelamat, lihat subgolongan 5222;
- aktivitas bongkar muat barang, lihat subgolongan 5224
Isi subgolongan 5012 (7)
50121
Angkutan Laut dalam Negeri untuk Barang UmumKelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan barang umum melalui laut dengan menggunakan kapal laut antarpelabuhan dalam negeri dengan…
50122
Angkutan Laut dalam Negeri untuk Barang KhususKelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan barang dengan menggunakan kapal laut yang dirancang secara khusus untuk mengangkut suatu…
50123
Angkutan Laut dalam Negeri Perintis untuk BarangKelompok ini mencakup aktivitas angkutan laut untuk barang yang menghubungkan daerah-daerah terpencil serta daerah yang potensial namun…
50124
Angkutan Laut dalam Negeri Pelayaran Rakyat untuk BarangKelompok ini mencakup aktivitas transportasi laut yang ditujukan untuk mengangkut barang dan/atau hewan dengan menggunakan kapal layar…
50125
Angkutan Laut Luar Negeri untuk Barang UmumKelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan barang melalui laut dengan menggunakan kapal laut antarpelabuhan di dalam negeri dengan…
50126
Angkutan Laut Luar Negeri untuk Barang KhususKelompok ini mencakup aktivitas angkutan laut internasional untuk barang khusus, contohnya angkutan barang berbahaya, limbah bahan…
50127
Angkutan Laut Luar Negeri Pelayaran Rakyat untuk BarangKelompok ini mencakup aktivitas angkutan laut yang ditujukan untuk mengangkut barang dan/atau hewan dengan menggunakan kapal layar, kapal…
Struktur kode
- H KategoriTransportasi dan Penyimpanan
- 50 Golongan pokokTransportasi Perairan
- 501 GolonganTransportasi Laut dan Pesisir
- 5012 SubgolonganTransportasi Laut untuk Barang
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.