Angkutan Laut Luar Negeri Pelayaran Rakyat untuk Barang
Uraian resmi
Kelompok ini mencakup aktivitas angkutan laut yang ditujukan untuk mengangkut barang dan/atau hewan dengan menggunakan kapal layar, kapal motor tradisional, dan kapal layar motor dengan ukuran tertentu antarpelabuhan di dalam negeri dengan pelabuhan di luar negeri, termasuk aktivitas penyewaan angkutan laut berikut operatornya.
Struktur kode
- H KategoriTransportasi dan Penyimpanan
- 50 Golongan pokokTransportasi Perairan
- 501 GolonganTransportasi Laut dan Pesisir
- 5012 SubgolonganTransportasi Laut untuk Barang
- 50127 KelompokAngkutan Laut Luar Negeri Pelayaran Rakyat untuk Barang
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.