Angkutan Laut dalam Negeri untuk Barang Khusus
Uraian resmi
Kelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan barang dengan menggunakan kapal laut yang dirancang secara khusus untuk mengangkut suatu jenis barang tertentu, seperti angkutan barang berbahaya, limbah bahan berbahaya dan beracun, bahan bakar minyak, minyak bumi, hasil olahan, gas minyak cair (LPG), gas alam cair (LNG), dan gas alam termapat (CNG), serta ikan dan biota air lainnya.
Kelompok ini mencakup
- penyaluran/distribusi dalam negeri bahan bakar tanpa karbon dalam bentuk gas, padatan, atau cairan sebagai pembawa energi (hidrogen, amonia, dan senyawa lainnya) menggunakan kapal laut yang dirancang secara khusus;
- kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan pengangkutan ikan dan biota air lainnya, meliputi
• angkutan laut dalam negeri untuk ikan dari daerah penangkapan ikan;
• angkutan laut dalam negeri untuk ikan antar pelabuhan;
- angkutan laut dalam negeri untuk pendukung operasi penangkapan ikan;
- angkutan laut dalam negeri untuk pendukung operasi pembudidayaan ikan;
- aktivitas penyewaan angkutan laut berikut operatornya.
Struktur kode
- H KategoriTransportasi dan Penyimpanan
- 50 Golongan pokokTransportasi Perairan
- 501 GolonganTransportasi Laut dan Pesisir
- 5012 SubgolonganTransportasi Laut untuk Barang
- 50122 KelompokAngkutan Laut dalam Negeri untuk Barang Khusus
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.