Angkutan Laut Luar Negeri untuk Barang Khusus
Uraian resmi
Kelompok ini mencakup aktivitas angkutan laut internasional untuk barang khusus, contohnya angkutan barang berbahaya, limbah bahan berbahaya dan beracun, termasuk ikan dan biota air lainnya . transportasi laut khusus melayani trayek tidak tetap dan tidak teratur atau tramper antarpelabuhan di dalam negeri dengan pelabuhan di luar negeri.
Kelompok ini mencakup
- penyaluran/distribusi luar negeri untuk bahan bakar tanpa karbon dalam bentuk gas, padatan, atau cairan yang tergantung pada kebutuhan dan kondisi penyimpanan sebagai pembawa energi (hidrogen, amonia, dan senyawa lainnya)menggunakan kapal laut yang dirancang secara khusus;
- angkutan laut luar negeri untuk ikan dengan kapal pengangkut ikan berbendera Indonesia;
- angkutan laut luar negeri untuk ikan dengan kapal pengangkut ikan berbendera asing;
- aktivitas peny-ewaan angkutan laut berikut operatornya.
Struktur kode
- H KategoriTransportasi dan Penyimpanan
- 50 Golongan pokokTransportasi Perairan
- 501 GolonganTransportasi Laut dan Pesisir
- 5012 SubgolonganTransportasi Laut untuk Barang
- 50126 KelompokAngkutan Laut Luar Negeri untuk Barang Khusus
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.