Badan Perizinan
KBLI 2025 · Subgolongan
5222

Aktivitas Jasa Terkait Transportasi Perairan

Uraian resmi

Subgolongan ini mencakup

  • aktivitas yang berkaitan dengan transportasi perairan untuk penumpang, hewan atau barang:

• pengoperasian fasilitas terminal seperti pelabuhan dan dermaga; • pengoperasian pintu air di jalur perairan dan sejenisnya; • aktivitas navigasi, pemanduan pelayaran, penarikan kapal, dan aktivitas berlabuhnya kapal;

• pengisian bahan bakar kapal dan penerimaan limbah pelabuhan; • aktivitas pemindahan muatan antara kapal besar dan kapal kecil; • aktivitas penyelamatan benda muatan kapal tenggelam dan pembersihan jalur perairan;

• aktivitas mercusuar;

• aktivitas survei muatan kapal;

  • layanan informasi jalur sungai;
  • penyimpanan kapal selama musim dingin.

Subgolongan ini juga mencakup

  • pekerjaan pemeliharaan infrastruktur jalur perairan.

Subgolongan ini tidak mencakup

  • konstruksi dan pengerukan jalur perairan, lihat subgolongan 4290;
  • penanganan bongkar muat barang, lihat subgolongan 5224;
  • pengoperasian dermaga marina (dermaga wisata atau rekreasi), lihat subgolongan 9329;
  • aktivitas jasa perekrutan awak kapal, lihat subgolongan 7810.

Isi subgolongan 5222 (8)

Struktur kode

  1. H KategoriTransportasi dan Penyimpanan
  2. 52 Golongan pokokPergudangan dan Aktivitas Penunjang Transportasi
  3. 522 GolonganAktivitas Penunjang Transportasi
  4. 5222 SubgolonganAktivitas Jasa Terkait Transportasi Perairan

Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.

Chat dengan kami