Aktivitas Aktivitas Penyelamatan Kapal dan Muatannya
Uraian resmi
Kelompok ini mencakup aktivitas pencarian, penyelamatan, penyelaman, pemindahan, atau pengangkatan kapal/muatan yang mengalami kecelakaan atau dalam kondisi bahaya diperairan,, baik yang memiliki status cagar budaya, objek diduga cagar budaya, maupun benda selain objek diduga cagar budaya.
Kelompok ini tidak mencakup
- konstruksi dan pengerukan jalur perairan, lihat subgolongan 4290;
- konstruksi kabel dalam air atau pipa dalam air, lihat golongan 422, 429;
- penanganan bongkar muat barang, lihat kelompok 52240.
Struktur kode
- H KategoriTransportasi dan Penyimpanan
- 52 Golongan pokokPergudangan dan Aktivitas Penunjang Transportasi
- 522 GolonganAktivitas Penunjang Transportasi
- 5222 SubgolonganAktivitas Jasa Terkait Transportasi Perairan
- 52226 KelompokAktivitas Aktivitas Penyelamatan Kapal dan Muatannya
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.