Aktivitas Pelayanan Kepelabuhanan Sungai dan Danau
Uraian resmi
Kelompok ini mencakup aktivitas penyelenggaraan pelabuhan sungai, kanal, danau, rawa dan perairan darat lainnya yang berhubungan dengan angkutan perairan untuk penumpang, hewan atau barang.
- pengoperasian fasilitas terminal misalnya pelabuhan dan dermaga;
- pengoperasian navigasi pelayaran sungai dan danau;
- pemeriksaan barang muatan dalam kargo dan/atau peti kemas dengan menggunakan sumber radiasi pengion (zat radioaktif dan pembakit radiasi pengion);
- pengoperasian layanan pelayaran dan kegiatan berlabuh, jasa penambatan, jasa pemanduan dan penundaan.
Kelompok ini tidak mencakup
- penanganan bongkar muat barang, lihat kelompok 52240;
- pengoperasian dermaga marina (dermaga wisata atau rekreasi), lihat subgolongan 9324.
Struktur kode
- H KategoriTransportasi dan Penyimpanan
- 52 Golongan pokokPergudangan dan Aktivitas Penunjang Transportasi
- 522 GolonganAktivitas Penunjang Transportasi
- 5222 SubgolonganAktivitas Jasa Terkait Transportasi Perairan
- 52222 KelompokAktivitas Pelayanan Kepelabuhanan Sungai dan Danau
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.