Badan Perizinan
KBLI 2025 · Kelompok
52221

Aktivitas Pelayanan Kepelabuhanan Laut

Uraian resmi

Kelompok ini mencakup aktivitas pelayanan jasa kepelabuhan laut, yang berhubungan dengan angkutan perairan untuk penumpang, hewan atau barang.

Kelompok ini juga mencakup

  • pengoperasian fasilitas terminal misalnya pelabuhan dan dermaga;
  • pengoperasian navigasi pelayaran laut;
  • pemeriksaan barang muatan dalam kargo dan/atau peti kemas dengan menggunakan sumber radiasi pengion (zat radioaktif dan pembangkit radiasi pengion);
  • pengoperasian tempat penumpukan barang berbahaya sebagai bagian dari layanan kepelabuhan laut;
  • pengoperasian layanan pelayaran dan kegiatan berlabuh, jasa penambatan, jasa pemanduan dan penundaan.

Kelompok ini tidak mencakup

  • penanganan bongkar muat barang, lihat kelompok 52240;
  • pengoperasian dermaga marina (dermaga wisata atau rekreasi), lihat subgolongan 9329;
  • pengoperasian tempat penumpukan barang berbahaya yang bukan bagian dari layanan kepelabuhan laut, lihat kelompok 52105.

Struktur kode

  1. H KategoriTransportasi dan Penyimpanan
  2. 52 Golongan pokokPergudangan dan Aktivitas Penunjang Transportasi
  3. 522 GolonganAktivitas Penunjang Transportasi
  4. 5222 SubgolonganAktivitas Jasa Terkait Transportasi Perairan
  5. 52221 KelompokAktivitas Pelayanan Kepelabuhanan Laut

Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.

Chat dengan kami