Aktivitas Pelayanan Kepelabuhanan Penyeberangan
Uraian resmi
Kelompok ini mencakup aktivitas penyelenggaraan pelabuhan penyeberangan atau pesisir yang berhubungan dengan angkutan perairan untuk penumpang, hewan atau barang.
Kelompok ini juga mencakup
- pengoperasian fasilitas terminal misalnya pelabuhan dan dermaga;
- pengoperasian navigasi pelayaran penyeberangan;
- pemeriksaan barang muatan dalam kargo dan/atau peti kemas dengan menggunakan sumber radiasi pengion (zat radioaktif dan pembakit radiasi pengion);
- pengoperasian layanan pelayaran dan kegiatan berlabuh, jasa penambatan, jasa pemanduan dan penundaan.
Kelompok ini tidak mencakup
- penanganan bongkar muat barang, lihat kelompok 52240;
- pengoperasian dermaga marina (dermaga wisata atau rekreasi), lihat subgolongan 9329.
Struktur kode
- H KategoriTransportasi dan Penyimpanan
- 52 Golongan pokokPergudangan dan Aktivitas Penunjang Transportasi
- 522 GolonganAktivitas Penunjang Transportasi
- 5222 SubgolonganAktivitas Jasa Terkait Transportasi Perairan
- 52223 KelompokAktivitas Pelayanan Kepelabuhanan Penyeberangan
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.