Aktivitas Pelabuhan Perikanan
Uraian resmi
Kelompok ini mencakup aktivitas pelayanan kepelabuhan perikanan, yang berhubungan dengan angkutan perairan untuk kegiatan perikanan.
Kelompok ini juga mencakup
- pengoperasian fasilitas pelabuhan dan dermaga;
- pemeriksaan barang muatan dalam kargo dan/atau peti kemas dengan menggunakan sumber radiasi pengion (zat radioaktif dan pembakit radiasi pengion);
- pelayanan tambat dan labuh kapal perikanan dan jasa pemanduan, pelayanan bongkar muat ikan.
Kelompok ini tidak mencakup
- penanganan bongkar muat barang, lihat kelompok 52240;
- pengoperasian dermaga marina (dermaga wisata atau rekreasi), lihat subgolongan 9329.
Struktur kode
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.