Transportasi Pesisir untuk Barang
Uraian resmi
Subgolongan ini mencakup
- angkutan pesisir untuk barang, baik terjadwal atau tidak;
- angkutan menggunakan kapal barang, kapal minyak, dan lain-lain.
Subgolongan ini tidak mencakup
- tempat penyimpanan barang, lihat subgolongan 5210;
- pengoperasian pelabuhan dan kegiatan tambahan lainnya misalnya dermaga, pilotage, pengangkutan dengan kapal tongkang, kapal penyelamat, lihat subgolongan 5222;
- aktivitas bongkar muat barang, lihat subgolongan 5224.
Isi subgolongan 5014 (6)
50141
Angkutan Penyeberangan Umum Antarprovinsi untuk BarangKelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan barang dari satu provinsi ke provinsi lain dengan menggunakan kapal penyeberangan yang…
50142
Angkutan Penyeberangan Umum Antarkabupaten/Kota untuk BarangKelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan penyeberangan di laut, selat dan teluk, antarpelabuhan penyeberangan antarkabupaten/kota…
50143
Angkutan Penyeberangan Umum dalam Kabupaten/Kota untuk BarangKelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan penyeberangan di laut, selat dan teluk, antarpelabuhan penyeberangan dalam kabupaten/kota…
50144
Angkutan Penyeberangan Perintis Antarprovinsi untuk BarangKelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan penyeberangan di laut, selat dan teluk antarprovinsi untuk barang yang menghubungkan…
50145
Angkutan Penyeberangan Perintis Antarkabupaten/Kota untuk BarangKelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan penyeberangan di laut, selat dan teluk antarkabupaten/kota untuk barang yang menghubungkan…
50149
Transportasi Pesisir Lainnya untuk BarangKelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan penyeberangan lainnya di laut, selat, dan teluk yang tidak diklasifikasikan ditempat lain…
Struktur kode
- H KategoriTransportasi dan Penyimpanan
- 50 Golongan pokokTransportasi Perairan
- 501 GolonganTransportasi Laut dan Pesisir
- 5014 SubgolonganTransportasi Pesisir untuk Barang
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.