Badan Perizinan
KBLI 2025 · Kelompok
50112

Angkutan Laut dalam Negeri Perintis untuk Penumpang

Uraian resmi

Kelompok ini mencakup aktivitas transportasi laut untuk penumpang yang menghubungkan daerah-daerah terpencil serta daerah yang potensial namun belum berkembang serta belum menguntungkan untuk dilayari secara komersial ke daerah-daerah yang telah berkembang. Kegiatan angkutan laut perintis dengan trayek tetap dan teratur (liner) serta penempatan kapalnya untuk mendorong pengembangan daerah terpencil, termasuk kegiatan penyewaan angkutan laut berikut operatornya.

Struktur kode

  1. H KategoriTransportasi dan Penyimpanan
  2. 50 Golongan pokokTransportasi Perairan
  3. 501 GolonganTransportasi Laut dan Pesisir
  4. 5011 SubgolonganTransportasi Laut untuk Penumpang
  5. 50112 KelompokAngkutan Laut dalam Negeri Perintis untuk Penumpang

Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.

Chat dengan kami