Badan Perizinan
KBLI 2025 · Subgolongan
3011

Industri Kapal, Perahu dan Struktur Bangunan Terapung

Uraian resmi

Subgolongan ini mencakup pembuatan kapal militer dan sipil, kecuali kapal untuk olahraga atau rekreasi dan konstruksi bangunan terapung.

Subgolongan ini mencakup

  • pembuatan kapal komersial, seperti kapal penumpang, kapal feri, kapal kargo, kapal tanker, dan kapal penyeret;
  • pembuatan kapal dan kapal militer;
  • pembuatan kapal penangkap ikan, kapal untuk pabrik pengolahan ikan, dan kapal lainnya untuk pengolahan dan pengawetan hasil perikanan;
  • pembuatan drone (kendaraan air tanpa awak) bawah air (KATA/USV);
  • pembuatan kendaraan bawah air tanpa awak (KBATA/ROUV).

Subgolongan ini juga mencakup

  • pembuatan hovercraft (kecuali hovercraft jenis rekreasi);
  • konstruksi platform, bangunan terapung, atau penyelaman untuk kegiatan pengeboran;
  • konstruksi bangunan terapung, seperti dok terapung, ponton, coffer-dam, bangunan tempat pendaratan terapung, pelampung/buoys, tangki terapung, kapal barkas, tongkang, kapal derek, serta rakit yang dapat diisi udara bukan untuk rekreasi;
  • pembuatan bagian untuk kapal dan bangunan terapung.

Subgolongan ini tidak mencakup

Isi subgolongan 3011 (3)

Struktur kode

  1. C KategoriIndustri
  2. 30 Golongan pokokIndustri Alat Angkutan Lainnya
  3. 301 GolonganIndustri Kapal dan Perahu
  4. 3011 SubgolonganIndustri Kapal, Perahu dan Struktur Bangunan Terapung

Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.

Chat dengan kami