Industri Kapal, Perahu dan Struktur Bangunan Terapung
Uraian resmi
Subgolongan ini mencakup pembuatan kapal militer dan sipil, kecuali kapal untuk olahraga atau rekreasi dan konstruksi bangunan terapung.
Subgolongan ini mencakup
- pembuatan kapal komersial, seperti kapal penumpang, kapal feri, kapal kargo, kapal tanker, dan kapal penyeret;
- pembuatan kapal dan kapal militer;
- pembuatan kapal penangkap ikan, kapal untuk pabrik pengolahan ikan, dan kapal lainnya untuk pengolahan dan pengawetan hasil perikanan;
- pembuatan drone (kendaraan air tanpa awak) bawah air (KATA/USV);
- pembuatan kendaraan bawah air tanpa awak (KBATA/ROUV).
Subgolongan ini juga mencakup
- pembuatan hovercraft (kecuali hovercraft jenis rekreasi);
- konstruksi platform, bangunan terapung, atau penyelaman untuk kegiatan pengeboran;
- konstruksi bangunan terapung, seperti dok terapung, ponton, coffer-dam, bangunan tempat pendaratan terapung, pelampung/buoys, tangki terapung, kapal barkas, tongkang, kapal derek, serta rakit yang dapat diisi udara bukan untuk rekreasi;
- pembuatan bagian untuk kapal dan bangunan terapung.
Subgolongan ini tidak mencakup
- pembuatan suku cadang kapal (selain pemasangan lambung kapal), seperti pembuatan layar (lihat subgolongan 1392), pembuatan baling-baling kapal (lihat subgolongan 2599), pembuatan jangkar besi atau baja (lihat subgolongan 2599) dan pembuatan mesin kapal laut (lihat subgolongan 2811);
- pembuatan peralatan navigasi, lihat subgolongan 2651;
- pembuatan peralatan penerangan untuk kapal, lihat subgolongan 2740;
- pembuatan kendaraan bermotor amfibi, lihat subgolongan 2910;
- pembuatan rakit atau kapal yang dapat diisi udara untuk rekreasi, lihat subgolongan 3012;
- jasa perbaikan dan perawatan khusus kapal dan bangunan terapung, lihat subgolongan 3315;
- pemotongan kapal, lihat subgolongan 3830;
- pemasangan interior kapal, lihat subgolongan 4330.
Isi subgolongan 3011 (3)
30111
Industri Kendaraan Air dan Bawah Air BerawakKelompok ini mencakup pembuatan atau perakitan berbagai kendaraan air dan bawah air berawak, baik militer maupun sipil, yang didesain…
30112
Industri Bangunan Lepas Pantai dan Bangunan TerapungKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan konstruksi atau bangunan lepas pantai dan bangunan terapung, termasuk peralatan dan…
30113
Industri Kendaraan Air dan Bawah Air tanpa AwakKelompok ini mencakup pembuatan atau perakitan kendaraan air tanpa awak (KATA)/unmanned surface vehicle (USV), kendaraan bawah air tanpa…
Struktur kode
- C KategoriIndustri
- 30 Golongan pokokIndustri Alat Angkutan Lainnya
- 301 GolonganIndustri Kapal dan Perahu
- 3011 SubgolonganIndustri Kapal, Perahu dan Struktur Bangunan Terapung
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.