Badan Perizinan
KBLI 2025 · Subgolongan
4330

Penyelesaian Konstruksi Bangunan

Uraian resmi

Subgolongan ini mencakup

  • pelapisan interior dan eksterior bangunan atau proyek konstruksi lainnya dengan plester, termasuk bahan-bahan lathing yang berkaitan;
  • pemasangan pintu (kecuali pintu otomatis dan pintu putar), jendela, serta rangka pintu dan jendela dari kayu atau bahan lainnya;
  • pemasangan dapur built-in, tangga, dan sejenisnya;
  • pemasangan furnitur;
  • penyelesaian interior seperti langit-langit, pelapisan dinding dengan kayu, partisi/sekat yang dapat dibongkar pasang, dan sebagainya;
  • pengubinan, penggantungan atau pemasangan dalam bangunan atau proyek konstruksi lainnya dari keramik, dinding beton atau ubin lantai; parket (lantai dari papan yang bergambar) dan pelapisan lantai dengan kayu; pelapisan lantai linoleum dan karpet, termasuk karet atau plastik; teraso, marmer, granit atau pelapisan lantai atau dinding; kertas dinding/wallpaper;
  • pengecatan interior dan eksterior bangunan;
  • pengecatan bangunan sipil;
  • pemasangan kaca, cermin, dan lain-lain;
  • pemasangan interior untuk toko, rumah mobil, perahu, dan lain-lain;
  • pengerjaan penyelesaian bangunan lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain.

Subgolongan ini tidak mencakup:

Isi subgolongan 4330 (4)

Struktur kode

  1. F KategoriKonstruksi
  2. 43 Golongan pokokKonstruksi Khusus
  3. 433 GolonganPenyelesaian Konstruksi Bangunan
  4. 4330 SubgolonganPenyelesaian Konstruksi Bangunan

Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.

Chat dengan kami