Pengerjaan Lantai, Dinding, dan Plafon
Uraian resmi
Kelompok ini mencakup kegiatan pengerjaan lantai, dinding, dan plafon dalam rangka penyelesaian bangunan gedung hunian dan nonhunian serta bangunan sipil.
Kelompok ini mencakup
- pelapisan interior atau eksterior dengan plester, stuko, termasuk bahan rangka pelapisan yang berkaitan;
- penyelesaian interior seperti plafon (misalnya dari gipsum), penutup dinding dari kayu, partisi/sekat yang dapat dibongkar pasang;
- pemasangan penutup lantai dan dinding dari keramik, beton, batu alam; pemasangan lantai parket, dan penutup lantai kayu lainnya; pemasangan linoleum, karpet, termasuk penutup lantai dari karet atau plastik; pemasangan lantai dan dinding dari teraso, marmer, granit, atau batu sabak; pemasangan kertas dinding/wallpaper atau pelapis dinding lainnya.
Struktur kode
- F KategoriKonstruksi
- 43 Golongan pokokKonstruksi Khusus
- 433 GolonganPenyelesaian Konstruksi Bangunan
- 4330 SubgolonganPenyelesaian Konstruksi Bangunan
- 43302 KelompokPengerjaan Lantai, Dinding, dan Plafon
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.