Pemasangan Kaca, Pintu, Kusen, Jendela, dan Sejenisnya
Uraian resmi
Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan kaca pada dinding, jendela, pintu, atau bukaan lainnya dalam rangka penyelesaian bangunan gedung hunian dan nonhunian serta bangunan sipil. Kelompok ini juga mencakup pemasangan curtain wall yang menggunakan kaca dan aluminium, pekerjaan modifikasi warna dan pelapisan kaca; pemasangan pintu (kecuali pintu otomatis dan pintu putar), kusen, jendela, serta rangka pintu dan jendela dari kayu atau bahan lainnya.
Struktur kode
- F KategoriKonstruksi
- 43 Golongan pokokKonstruksi Khusus
- 433 GolonganPenyelesaian Konstruksi Bangunan
- 4330 SubgolonganPenyelesaian Konstruksi Bangunan
- 43301 KelompokPemasangan Kaca, Pintu, Kusen, Jendela, dan Sejenisnya
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.