Konstruksi Jalan dan Jalan Rel
Uraian resmi
Subgolongan ini mencakup
- konstruksi jalan tol, jalan raya, jalan lainnya untuk pejalan kaki dan kendaran;
- pengerjaan permukaan jalan tol, jalan raya, jalan layang, jalain lainnya, jembatan atau terowongan, seperti pengaspalan jalan;
- konstruksi jembatan untuk jalan layang dan rel layang;
- konstruksi terowongan;
- konstruksi jalan rel, jalan rel bawah tanah, dan moda raya terpadu;
- konstruksi saluran listrik udara dan rel konduktor untuk kereta;
- konstruksi landasan pacu pesawat terbang.
Subgolongan ini tidak mencakup
- pemasangan penerang jalan dan rambu-rambu lalu lintas yang menggunakan listrik, lihat subgolongan 4321;
- kegiatan arsitektur dan keinsinyuran, lihat subgolongan 7110;
- kegiatan manajemen proyek yang berkaitan dengan pekerjaan teknik sipil, lihat subgolongan 7110.
Isi subgolongan 4210 (4)
42101
Konstruksi Jalan pada Permukaan TanahKelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali berbagai jenis bangunan jalan pada permukaan tanah…
42102
Konstruksi Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over, dan UnderpassKelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan jembatan (termasuk jembatan rel), jalan…
42103
Konstruksi Jalan RelKelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali jalan rel, seperti jalan rel, rel bawah tanah, rel…
42104
Konstruksi TerowonganKelompok ini mencakup kegiatan pembangunan terowongan dengan menggunakan mesin bor dan/atau bahan peledak, bekisting, pembesian, dan…
Struktur kode
- F KategoriKonstruksi
- 42 Golongan pokokKonstruksi Bangunan Sipil
- 421 GolonganKonstruksi Jalan dan Jalan Rel
- 4210 SubgolonganKonstruksi Jalan dan Jalan Rel
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.