Konstruksi Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over, dan Underpass
Uraian resmi
Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan jembatan (termasuk jembatan rel), jalan layang, underpass, dan fly over. Kegiatan ini dapat disertai pembangunan, peningkatan, pemeliharaan penunjang, pelengkap dan perlengkapan jembatan dan jalan layang, seperti pagar/tembok penahan, drainase jalan, marka jalan, dan rambu-rambu.
Struktur kode
- F KategoriKonstruksi
- 42 Golongan pokokKonstruksi Bangunan Sipil
- 421 GolonganKonstruksi Jalan dan Jalan Rel
- 4210 SubgolonganKonstruksi Jalan dan Jalan Rel
- 42102 KelompokKonstruksi Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over, dan Underpass
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.