Badan Perizinan
KBLI 2025 · Subgolongan
3315

Reparasi dan Pemeliharaan Alat Angkutan Bukan Kendaraan Bermotor

Uraian resmi

Subgolongan ini mencakup reparasi dan pemeliharaan alat angkutan pada golongan pokok 30, bukan sepeda motor dan sepeda. Namun, pembangunan kembali atau pemeriksaan kapal, lokomotif, kendaraan jalan rel dan pesawat diklasifikasikan di golongan pokok 30. Subgolongan ini mencakup

  • reparasi dan pemeliharaan rutin kapal;
  • reparasi dan pemeliharaan kapal pesiar;
  • reparasi dan pemeliharaan lokomotif dan kendaraan jalan rel (kecuali industri pembangunan kembali dan pengubahan);
  • reparasi dan pemeliharaan pesawat (kecuali industri pengubahan, pemeriksaan, dan pembangunan kembali);
  • reparasi dan pemeliharaan mesin pesawat terbang;
  • reparasi dan pemeliharaan andong dan kereta yang ditarik binatang.

Subgolongan ini tidak mencakup

Isi subgolongan 3315 (4)

Struktur kode

  1. C KategoriIndustri
  2. 33 Golongan pokokReparasi, Pemeliharaan, dan Pemasangan Mesin dan Peralatan
  3. 331 GolonganReparasi dan Pemeliharaan Produk Logam Pabrikasi, Mesin, dan Peralatan
  4. 3315 SubgolonganReparasi dan Pemeliharaan Alat Angkutan Bukan Kendaraan Bermotor

Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.

Chat dengan kami