Reparasi dan Pemeliharaan Alat Angkutan Bukan Kendaraan Bermotor
Uraian resmi
Subgolongan ini mencakup reparasi dan pemeliharaan alat angkutan pada golongan pokok 30, bukan sepeda motor dan sepeda. Namun, pembangunan kembali atau pemeriksaan kapal, lokomotif, kendaraan jalan rel dan pesawat diklasifikasikan di golongan pokok 30. Subgolongan ini mencakup
- reparasi dan pemeliharaan rutin kapal;
- reparasi dan pemeliharaan kapal pesiar;
- reparasi dan pemeliharaan lokomotif dan kendaraan jalan rel (kecuali industri pembangunan kembali dan pengubahan);
- reparasi dan pemeliharaan pesawat (kecuali industri pengubahan, pemeriksaan, dan pembangunan kembali);
- reparasi dan pemeliharaan mesin pesawat terbang;
- reparasi dan pemeliharaan andong dan kereta yang ditarik binatang.
Subgolongan ini tidak mencakup
- pembuatan pembangunan kembali kapal, lihat subgolongan 3011;
- pembuatan pembangunan kembali lokomotif dan kendaraan jalan rel, lihat subgolongan 3020;
- pembuatan pembangunan kembali pesawat terbang, lihat subgolongan 3030;
- pembuatan reparasi mesin kapal dan kereta api, lihat subgolongan 3312;
- penimbangan dan pembongkaran kapal, lihat subgolongan 3830;
- reparasi sepeda dan kursi roda, lihat subgolongan 9529;
- reparasi dan pemeliharaan kendaraan bermotor, lihat subgolongan 9531;
- reparasi dan pemeliharaan sepeda motor, lihat subgolongan 9532.
Isi subgolongan 3315 (4)
33151
Reparasi dan Pemeliharaan Kapal, Perahu, dan Bangunan TerapungKelompok ini mencakup jasa reparasi dan pemeliharaan alat angkutan dalam golongan 301, seperti jasa reparasi dan perawatan kapal, perahu…
33152
Reparasi dan Pemeliharaan Lokomotif dan Gerbong KeretaKelompok ini mencakup jasa reparasi dan pemeliharaan lokomotif dan gerbong kereta api dan kendaraan jalan rel lainnya (kecuali industri…
33153
Reparasi dan Pemeliharaan Pesawat UdaraKelompok ini mencakup reparasi dan pemeliharaan pesawat udara dalam golongan 303, termasuk reparasi dan pemeliharaan untuk drone, mesin…
33159
Reparasi dan Pemeliharaan Alat Angkutan Lainnya, Bukan Kendaraan BermotorKelompok ini mencakup reparasi dan pemeliharaan alat angkut lainnya bukan sepeda motor dan sepeda, seperti reparasi dan perawatan…
Struktur kode
- C KategoriIndustri
- 33 Golongan pokokReparasi, Pemeliharaan, dan Pemasangan Mesin dan Peralatan
- 331 GolonganReparasi dan Pemeliharaan Produk Logam Pabrikasi, Mesin, dan Peralatan
- 3315 SubgolonganReparasi dan Pemeliharaan Alat Angkutan Bukan Kendaraan Bermotor
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.