Badan Perizinan
KBLI 2025 · Kelompok
33151

Reparasi dan Pemeliharaan Kapal, Perahu, dan Bangunan Terapung

Uraian resmi

Kelompok ini mencakup jasa reparasi dan pemeliharaan alat angkutan dalam golongan 301, seperti jasa reparasi dan perawatan kapal, perahu, kapal pesiar, kapal atau perahu untuk kepeluan rekreasi dan olahraga dan sejenisnya, termasuk jasa reparasi dan perawatan dan modifikasi bangunan lepas pantai.

Struktur kode

  1. C KategoriIndustri
  2. 33 Golongan pokokReparasi, Pemeliharaan, dan Pemasangan Mesin dan Peralatan
  3. 331 GolonganReparasi dan Pemeliharaan Produk Logam Pabrikasi, Mesin, dan Peralatan
  4. 3315 SubgolonganReparasi dan Pemeliharaan Alat Angkutan Bukan Kendaraan Bermotor
  5. 33151 KelompokReparasi dan Pemeliharaan Kapal, Perahu, dan Bangunan Terapung

Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.

Chat dengan kami