Reparasi dan Pemeliharaan Lokomotif dan Gerbong Kereta
Uraian resmi
Kelompok ini mencakup jasa reparasi dan pemeliharaan lokomotif dan gerbong kereta api dan kendaraan jalan rel lainnya (kecuali industri pembangunan kembali dan pengubahan) dalam golongan 302.
Struktur kode
- C KategoriIndustri
- 33 Golongan pokokReparasi, Pemeliharaan, dan Pemasangan Mesin dan Peralatan
- 331 GolonganReparasi dan Pemeliharaan Produk Logam Pabrikasi, Mesin, dan Peralatan
- 3315 SubgolonganReparasi dan Pemeliharaan Alat Angkutan Bukan Kendaraan Bermotor
- 33152 KelompokReparasi dan Pemeliharaan Lokomotif dan Gerbong Kereta
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.