Badan Perizinan
KBLI 2025 · Subgolongan
2599

Industri Produk Logam Lainnya

Uraian resmi

Subgolongan ini mencakup

  • pembuatan peralatan rumah tangga dari logam, termasuk peralatan makan, seperti piring, piring ceper, mangkuk, teko, panci, wajan ketel, pot, dan lain-lain; peralatan bukan listrik lainnya yang digunakan di meja atau di dapur; peralatan kecil dapur lainnya yang digerakkan dengan tangan dan aksesorinya; serta alat penggosok dari logam;
  • pembuatan bak mandi, bak cuci (piring), wastafel, dan peralatan sejenis;
  • pembuatan produk logam untuk keperluan kantor, kecuali furnitur;
  • pembuatan peti besi, pintu lapis baja, dan lain-lain;
  • pembuatan bermacam peralatan logam, seperti baling-baling kapal dan sejenisnya, jangkar kapal, lonceng, perlengkapan tetap (fixture) rel kereta api yang terpasang dan jepitan, gesper, kait, dan barang sejenis;
  • pembuatan kabel logam yang dijalin pembalut sejenisnya;
  • pembuatan kabel logam yang tidak terisolasi atau kabel logam terisolasi yang tidak dapat digunakan sebagai konduktor listrik;
  • pembuatan screw machine product;
  • pembuatan kantong berbahan foil;
  • pembuatan magnet logam permanen;
  • pembuatan botol atau kendi logam hampa udara;
  • pembuatan tanda logam (bukan listrik);
  • pembuatan lencana logam dan lencana militer logam;
  • pembuatan pengeriting rambut dan sisir logam, kerangka, dan pegangan payung.

Subgolongan ini tidak mencakup

Isi subgolongan 2599 (6)

Struktur kode

  1. C KategoriIndustri
  2. 25 Golongan pokokIndustri Produk Logam Pabrikasi Bukan Mesin dan Peralatannya
  3. 259 GolonganIndustri Produk Logam Pabrikasi Lainnya dan Pengerjaan Logam
  4. 2599 SubgolonganIndustri Produk Logam Lainnya

Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.

Chat dengan kami