Badan Perizinan
KBLI 2025 · Golongan
259

Industri Produk Logam Pabrikasi Lainnya dan Pengerjaan Logam

Uraian resmi

Golongan ini mencakup kegiatan umum pengolahan logam, seperti penempaan atau penekanan, penyepuhan, pelapisan, pengukiran, pemboran, penyemiran, dan pengelasan, yang umumnya dilakukan atas dasar balas jasa atau kontrak. Golongan ini juga mencakup pembuatan berbagai produk logam, seperti alat pemotong, pisau, gunting dan lain-lain; perkakas tangan dari logam dan perangkat keras lainnya; kaleng atau ember; paku, baut dan mur; barang rumah tangga dari logam; peralatan logam, baling-baling, dan jangkar kapal; peralatan jalur rel kereta api dan lain-lain, serta berbagai produk logam untuk penggunaan rumah tangga dan industri.

Isi golongan 259 (6)

Struktur kode

  1. C KategoriIndustri
  2. 25 Golongan pokokIndustri Produk Logam Pabrikasi Bukan Mesin dan Peralatannya
  3. 259 GolonganIndustri Produk Logam Pabrikasi Lainnya dan Pengerjaan Logam

Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.

Chat dengan kami