Badan Perizinan
KBLI 2025 · Subgolongan
2593

Industri Alat Potong, Perkakas Tangan, dan Peralatan Umum

Uraian resmi

Subgolongan ini mencakup

  • pembuatan alat makan (cutlery) dari logam, seperti pisau makan, garpu, dan sendok;
  • pembuatan alat potong, seperti golok dan pisau bergerigi, pisau cukur dan silet, gunting, dan hair clipper;
  • pembuatan pisau dan mata pisau untuk mesin atau untuk peralatan mekanik;
  • pembuatan perkakas tangan, seperti tang dan obeng;
  • pembuatan perkakas tangan pertanian tanpa tenaga penggerak;
  • pembuatan gergaji dan mata gergaji termasuk mata gergaji bundar dan mata gergaji rantai;
  • pembuatan alat bantu yang dapat diganti untuk perkakas tangan, baik yang digerakkan dengan tenaga maupun tidak, atau untuk mesin perkakas, seperti mata bor, pemukul, dan pisau penggiling;
  • pembuatan perkakas pengepres;
  • pembuatan perkakas pandai besi, seperti alat tempa dan landasan tempa;
  • pembuatan kotak cetakan dan cetakan (kecuali cetakan ingot);
  • pembuatan perkakas kelim;
  • pembuatan gembok, kunci, anak kunci, engsel dan sejenisnya, peralatan untuk bangunan, furnitur, kendaraan dan lain-lain;
  • pembuatan pisau pendek atau belati, pedang, bayonet, dan lain-lain.

Subgolongan ini tidak mencakup

  • pembuatan barang logam lainnya seperti barang berongga (pot, ketel dan lain-lain), peralatan makan malam (mangkuk, platters, dan lain-lain), peralatan makan ceper (piring, piring ceper dan lain-lain), lihat 2599;
  • pembuatan perkakas tangan yang digerakkan dengan tenaga, lihat subgolongan 2818;
  • pembuatan cetakan ingot, lihat subgolongan 2823;
  • pembuatan alat-alat makan dari logam mulia, lihat subgolongan 3211.

Isi subgolongan 2593 (4)

Struktur kode

  1. C KategoriIndustri
  2. 25 Golongan pokokIndustri Produk Logam Pabrikasi Bukan Mesin dan Peralatannya
  3. 259 GolonganIndustri Produk Logam Pabrikasi Lainnya dan Pengerjaan Logam
  4. 2593 SubgolonganIndustri Alat Potong, Perkakas Tangan, dan Peralatan Umum

Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.

Chat dengan kami