Badan Perizinan
KBLI 2025 · Subgolongan
3211

Industri Perhiasan dan Barang Berharga Sejenis

Uraian resmi

Subgolongan ini mencakup

  • produksi perhiasan mutiara;
  • produksi batu mulia dan semimulia bentukan, mencakup pengerjaan batu kualitas industri dan sintetis serta rekonstruksi batu mulia atau semimulia;
  • pengerjaan berlian;
  • pembuatan perhiasan dari logam mulia atau dari logam berbahan dasar logam mulia, batu mulia atau batu semimulia, atau kombinasi logam mulia dengan batu mulia atau semimulia atau bahan lainnya;
  • pembuatan barang pandai emas dari logam mulia atau logam berbahan dasar logam mulia, seperti peralatan makan, piring-piring ceper, wadah-wadah berongga, barang-barang toilet, barang-barang kantor atau meja, atau barang-barang yang berhubungan dengan keagamaan;
  • pembuatan barang-barang teknik atau laboratorium dari logam mulia (kecuali instrumen dan bagian-bagiannya), seperti wadah tempat melebur logam (crucible), spatula, dan anoda pelapis listrik/electroplating anode;
  • pembuatan tali jam tangan, manset, ikat jam tangan, dan kotak rokok dari logam mulia;
  • pembuatan koin, termasuk koin yang digunakan untuk legal tender, baik terbuat dari logam mulia maupun tidak;
  • pengukiran barang-barang pribadi dari logam mulia maupun bukan logam mulia.

Subgolongan ini tidak mencakup

  • pembuatan tali jam tangan bukan logam (kain, kulit, plastik, dan lain-lain), lihat subgolongan 1512;
  • pembuatan barang-barang dari logam dasar yang dilapisi logam mulia (kecuali perhiasan imitasi), lihat golongan pokok 25;
  • pembuatan case (badan) jam tangan, lihat subgolongan 2652;
  • pembuatan tali jam tangan logam (bukan logam mulia), lihat subgolongan 3212;
  • pembuatan perhiasan imitasi, lihat subgolongan 3212.

Isi subgolongan 3211 (5)

Struktur kode

  1. C KategoriIndustri
  2. 32 Golongan pokokIndustri Produk Lainnya
  3. 321 GolonganIndustri Perhiasan, Perhiasan Imitasi, dan Barang Berharga
  4. 3211 SubgolonganIndustri Perhiasan dan Barang Berharga Sejenis

Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.

Chat dengan kami