Badan Perizinan
KBLI 2025 · Kelompok
32119

Industri Barang Berharga Lainnya dari Logam Mulia

Uraian resmi

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai barang berharga dari logam mulia yang belum diklasifikasikan dalam kelompok 32112 s.d. 32114, termasuk:

  • pembuatan koin dari logam mulia, baik yang legal sebagai alat tukar maupun tidak;
  • jasa pengukiran (engraving) pada barang-barang pribadi, baik dari logam mulia maupun bukan;
  • pembuatan barang berharga dari logam mulia untuk keperluan teknik dan laboratorium (tidak termasuk instrumen dan komponennya), seperti spatula, crucible, cupel, platinum grill untuk katalisator, serta anoda untuk pelapisan listrik (electroplating anodes);
  • pembuatan barang sejenis dari logam mulia untuk keperluan lain, misalnya tali jam tangan, ikat jam, manset, dan kotak rokok;

Kelompok ini tidak mencakup

  • pembuatan perhiasan dari logam mulia, lihat kelompok 32112;
  • pembuatan badan/case jam dan perhiasan jam, lihat kelompok 26520;
  • pembuatan tali jam tangan dari bahan bukan logam (seperti kain, kulit, dan plastik), lihat subgolongan 1512.

Struktur kode

  1. C KategoriIndustri
  2. 32 Golongan pokokIndustri Produk Lainnya
  3. 321 GolonganIndustri Perhiasan, Perhiasan Imitasi, dan Barang Berharga
  4. 3211 SubgolonganIndustri Perhiasan dan Barang Berharga Sejenis
  5. 32119 KelompokIndustri Barang Berharga Lainnya dari Logam Mulia

Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.

Chat dengan kami