Badan Perizinan
KBLI 2025 · Kelompok
32111

Industri Permata

Uraian resmi

Kelompok ini mencakup kegiatan pemotongan, pengasahan, dan penghalusan batu permata dan sejenisnya, seperti berlian perhiasan, intan perhiasan, batu aji/batu akik, dan intan tiruan. Kelompok ini juga mencakup kegiatan peningkatan atau pengubahan warna batu permata melalui proses iradiasi.

Struktur kode

  1. C KategoriIndustri
  2. 32 Golongan pokokIndustri Produk Lainnya
  3. 321 GolonganIndustri Perhiasan, Perhiasan Imitasi, dan Barang Berharga
  4. 3211 SubgolonganIndustri Perhiasan dan Barang Berharga Sejenis
  5. 32111 KelompokIndustri Permata

Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.

Chat dengan kami