Industri Perhiasan, Perhiasan Imitasi, dan Barang Berharga
Uraian resmi
Golongan ini mencakup pembuatan barang-barang perhiasan dan perhiasan imitasi. Golongan ini juga mencakup produksi mutiara, batu berharga, pembuatan perhiasan dari logam mulia, atau kombinasi dari bahan-bahan tersebut; perhiasan yang digunakan pada materi lain, seperti barang-barang keagamaan; barang-barang teknik, laboratorium, barang-barang ukiran, dan barang-barang pribadi dari logam mulia.
Isi golongan 321 (2)
Struktur kode
- C KategoriIndustri
- 32 Golongan pokokIndustri Produk Lainnya
- 321 GolonganIndustri Perhiasan, Perhiasan Imitasi, dan Barang Berharga
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.